Post Ibukota - Pencurian Ikan di perairan Indonesia terjadi lagi. kali ini
sebanyak tiga kapal asal Malaysia yang melakukan pencurian ikan di perairan
Indonesia. kapal kapal Malaysia yang telah mencuri ikan tersebut ditenggelamkan
dengan cara diledakan, Sabut ( 1/4/17).
Penenggelaman dengan cara diledakan kapal itu langsung
dipimpin oleh Kapolda Aceh Irjen Polisi Rio S Djambak di Kuala Langsa, Kota
Langsa, Aceh.
Dirinya menyebutkan peledakan kapal tersebut telah sesuai
dengan aturan serta sudah berkekuatan hukum tetap.
"Mereka ini telah melakukan illegal fishing di perairan
kita. saya sangat berharap dengan siapapun yang menangkap ikan harus memiliki
izin dan dokumen yang lengkap sehingga tidak akan melanggar aturan yang
berlaku", kata Irjen Rio.
Berdasarkan informasi dari Irjen Polisi Rio, Penenggelaman
kapal pencuri ikan asal Malaysia itu telah sesuai berdasarkan surat satuan
tugas 115 KKP-RI nomor B-24.14/Satgas 11/III/2017 tertanggal 24 Maret 2017
perihal pemberitahuan jadwal pelaksanaan kegiatan pemusnahan/ demosili barang
bukti terkait dengan illegal fishing,1 April 2017.
Diketahui ketiga kapal yang telah ditenggelamkan yakni kapal
PKFB 992 yang ditangkap oleh tim gabungan Polair Polda Aceh, Sat Polair Polres
Langsa serta KP Hayabusa Dit Polair Baharkam Polri-3008, pada Rabu ( 27/4/16)
lalu.
"Mereka telah menangkap ikan menggunakan trawl serta
tidak memiliki izin", kata Irjen Rio.
Dirinya kemudian merincikan Kapal PKFB 992 yang dinahkodai
oleh Nai Kyaw Wing ( 24 ) warga Myanmar di koordinat 05.20.18.20.54 dengan
muatan satu ton ikan campuran.
Kemudian kapal PKFB ( U ) 1639 yang ditangkap pada Senin (
23/5/16) lalu saat KP Glatik 5016 sedang melaksanakan patroli rutin di wilayah
selat Malaka dan saat dilakukan pemeriksaan terhadap kapal yang berbendera
Indonesia itu tidak memiliki izin atau dokumen lengkap serta saat diperiksa
juga ditemukan sabu seperempat gram.
Selanjutnya Kapal PKFB ( U ) 1639 yang dinakodai oleh
Chaiphonrit alias Mr Pansak ( 43 ) yang merupakan warga negara Thailand yang
ditangka[ di korrdinat 04.46.755 U-098.47.029. kapal ini ditangkap pada Minggu
( 4/9/16 ) oleh pihak KP Perkakak 3017 saat sedang melakukan patroli di
perairan Selat Malaka, setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut tidak
memiliki izin.(Post Ibukota)