Post ibukota – Anggota geng Sanca Bergoyang KT(18) dan DS(17) telah diringkus oleh pihak kepolisian di kawasan Sukatani, Tapos, Depok, dari kedua tersangka yang ditangkap adalah merupakan pemasok sajam geng-geng yang melakukan tawuran.
Pelaku yang ditangkap ini adalah warga dari Kampung Sidangkarsa, kedua orang tersebut berhasil di ringkus oleh pihak kepolisian Polres Depok di Jalan Pertigaan Dongkal, Sukatani, Tapos, Depok pada senin 5 Juni 2017.Kedua tersangka tersebut ditangkap sedang membawa senjata tajam, kedua tersangka tersebut diringkus oleh tim buser saat melakukan operasi di wilayah Tapos dan Cimanggis, kedua tersangka kedapatan sedang membawa senjata tajam bersama dengan teman yang melintas di kawasan tersebut.
Dari hasil penangkapan polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bilah celurit, dan saat di lakukan interogasi kedua tersangka mengaku celurit tersebut diproduksi sendiri, tersangka mengaku membuat senjata tersebut di sebuah usaha perabotan dapur yang berlokasi di JL bakti ABRI, Tapos, Depok.
Tersangka mengaku membuat senjata tersebut untuk di jual dan juga di gunakan oleh kelompoknya sendiri, dan senjata tersebut di jual melalui media sosial ke geng lain.
Atas perbuatan tersebut kedua tersangka di jerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan hukuman minimal 10 tahun penjara Post ibukota.