Post ibukota – Aktor sinetron Anak Jalanan Ammar Zoni dari hasil pemeriksaan dinyatakan positif menggunakan narkoba dengan jenis sabu dan ganja, hal tersebut di sebutkan oleh Polres Jakarta Pusat, atas hasil pemeriksaan tersebut Ammar kini terancam atas hukuman pidana 12 tahun penjara.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan kepolisian menjerat Ammar Zoni dengan UU Narkotika no 35 2009 Pasa 111 ayat 1 dan 132 ayat 1, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan Polres Jakarta Pusat, diketahui Ammar Zoni telah mengkonsumsi Narkoba selama 1 tahun belakangan ini, dan telah menjadi target operasi Polres Jakarta Pusat.
Namun Sayudi mengatakan Ammar Zoni merupakan pemakai pemula, dan Ammar Zoni menggunakan narkoba untuk bersenang-senang.
Diketahui Polres Jakarta Pusat berhasil menangkap Ammar Zoni pada tanggal 7 Juli di sebuah perumahan yang terdapat di kawasan Depok, Ammar ditangkap dengan dua asistennya yang berinisial M dan RH, dari hasil penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja, kertas linting rokok, dan bungkusan kecil bekas tempat sabu dan bong Post ibukota.