Post Ibukota – Dari hasil musyawarah berbagai pihak dan merupakan kesepakatan yang telah di ambil oleh Departemen Sosial kemudian menghasilkan sebuah kesepakatan dimana para siswa yang sebelumnya melakukan bullying terhadap SW akan di rehabilitasi di Panti Kementerian Sosial Cipayung selama 3 bulan kedepan.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan, Kapolsek Tanah Abang AKBP Suwarno saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolsek Tanah Abang menjelaskan hal tersebut merupakan kesepakatan yang telah di ambil oleh berbagai pihak.
Suwarno juga mengatakan tempat rehap tersebut juga memiliki kelas, ada kelas 1 hingga kelas 6 SD kemudian SMP juga ada, dan para pelaku akan di akan tinggal di asrama tersebut selama 3 bulan untuk mendapatkan pengemblengan agar sekeluarnya dari sana akan melaukan hal yang berguna.
Pada saat memberikan penjelasan, Suwarno mengatakan sanksi tersebut tidak ada membedakan usia dibawah umur, Suwarno telah menyampaikan pe pihak Kemensos agar melakukan komunikasi kepada sekolah agar nanti dapat kembali lagi ke sekolahnya kembali Post Ibukota.