Post Ibukota – Setelah Perpu Ormas dikeluarkan, banyak pihak yang bertentangan atas perpu tersebut, atas masalah tersebut Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi saat memberikan keterangan kepada publik mengatakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 tahun 2017 bukanlah merupakan Perpu baru, akan tetapi merupakan koreksi dari UU nomor 17 tahun 2017 mengenai pengaturan Ormas.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Johan saat memberikan seminar Manajemen Komunikasi Pemerintahan di Hotel Santika Semarang, Dimana Johan mengatakan banyak pihak yang salah menanggapi Perpu tersebut di keluarkan sebagai alat untuk membubarkan omas, dan hal tersebut dinyatakan salah oleh Johan.
Johan menyebutkan beberapa peraturan yang terdapat pada Perpu nomor 2 2017 yang merupakan koreksi dan juga terdapat sedikit penambahan dari UU nomor 17 tahun 2013 yang telah diumumkan oleh Wiranto.
Kemudian perpu 2/2017 masih menunggu persetujuan dari pihak DPR, kemudian apabila ada pihak yang tidak setuju maka boleh menggugat melalui jalur hukum yang ada.
Hanya untuk meluruskan berita yang ada, Perppu ini bukanlah pembubaran Ormas, perpu ini di buat karena munculnya reaksi publik atas kehadiran ormas yang anti-pancasila, atas dasar tersebut kemudian Presiden memberikan perintah kepada Menko Polhukan Wiranto agar segera mengkaji hal tersebut.
Diketahui HTI akan menggugat Perppu tersebut ke MK, dan terdapat juga beberapa fraksi yang terdapat diDPR yang tidak menyetujui terbitnya Perppu tersebut, yaitu PKS dan juga Gerindra.
Yuzril Ihza Mahendra selaku pengacara HTI mengatakan pasal yang dikhawatirkan adalah pasal 59 ayat 4 yang berbunyi ormas dilarang menganut dan menyebarkan fahan yang bertentangan dengan Pancasila Post Ibukota.