» » Andi Narogong Akan Bersaksi Pada Hari Ini di Kasus E-KTP

Andi Narogong Akan Bersaksi Pada Hari Ini di Kasus E-KTP

Penulis By on Minggu, 28 Mei 2017 |

Andi Narogong Akan Bersaksi Pada Hari Ini di Kasus E-KTP

Post Ibukota – Hari ini Tanggal 29 Mei 2017 Andi Agustinus atau biasanya disebut dengan Andi Narogong akan bersaksi pada kasus sidang E-KTP bersama dengan 5 orang lainnya, ucap Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Yohannes Priana saat memberikan keterangannya kepada wartawan.

Dimana pada kasus ini Andi yang telah di tetapkan sebagai tersangka pada kasus E-KTP, Andi dinilai merupakan orang yang berperan penting pada kasus pengadaan proyek senilai 5,6 triliun rupiah tersebut.

Pada dakwaan yang diterima oleh Andi mengatakan Andi memberikan uang pada bulan September-October 2010 di salah satu ruangan Mustoko Weni di DPR, dan beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang disebut menerima uang dari proyek E-KTP tersebut adalah :

1. 1 Anas Unbaningrum yang pada saat itu menjabat sebagai Ketua Franksi Demokrat senilai 500.000 USD

2. Arief Wibowo pada saat itu menjabat sebagai komisi II DPR menerima 100.000 USD

3. Chaeruman Harahap Saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR menerima 550.000 USD

4. Ganjar Pranowo pada saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR menerima 500.000 USD

5. Agun Gunandjar Sudarsa menjabat sebagai anggota Komisi II dan juga sebagai Badan Anggaran DPR menerima 1 juta USD

6. Mustiko Weni Pada saat itu menjabat sebagai anggota Komisi ii DPR mendapatkan 400.000 USD

7. Igmatius Mulyono yang merupakan anggota Komisi ll DPR mendapatkan 250.000 USD

8. Taufik Efendi Wakil Ketua Komisi ii DPR menerima 50.000 USD

9. Tegus Djuwarno wakil ketua Komisi ii DPR menerima 100.000 USD

Dan masi dalam surat dakwaan tersebut, terdapat perjanjian antara Setya Novanto, Anas Unrbanungrum dan M.Nazarudin dimana Komisi ii DPR menerima jatah 5 persen dari total anggaran, kemudian Andi dan Setya Novanto menerima 11 persen dari proyek E-KTP yang bernilai 5,9 triliun rupiah tersebut.

Pada dakwaan tersebut juga dituliskan Andi yang menyerahkan uang ke beberapa anggota Badan Angaran DPR setelah di pastikan akan mendapatkan 1,4 juta USD, kemudian pada bulan Desember 2010 Andi menyerahkan uang ke mendagri Diah Angriani sebesar 1t USD, dan dana tersebut untuk memuluskan proyek E-KTP ini.

Dan pada sidang ini terdapat lima orang saksi , yaitu Direktur Jendral Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh, Ketua panitia Ruddy Indrato, PNS Kemendagri Bambang Supiryanto, PNS Kusmihardi dan juga PNS Kemendagri Sukoco Post Ibukota.



 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet