Post Ibukota - Refly harun, Pakar hukum tata negara menilai, sudah
semestinya pengadilan tinggi DKI Jakarta dapat memenuhi permintaan penangguhan
terhadap mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnama atau Ahok.
Menurutnya, Ahok sangat memenuhi kriteria objektif untuk dapat dibebaskan dari
tahanan.
"Dasarnya alasan yang objektif, apakah dia punya
potensi untuk melarikan diri. Menurut saya tidak mungkin," ujar Refly saat
menghadiri diskusi di Jakarta, Minggu ( 14/5/17 ).
Menurut Refly Ahok juga tidak akan mungkin lagi mengulangi
perbuatannya untuk kembali menistakan agama. Selain itu, Dirinya sangat yakin
Ahok tidak akan menghilangkan barang bukti.
"Menyembunyikan barang bukti apalagi ? semua kan juga
bisa melihat, barang bukti sudah tersebar," kata Refly.
Meskipun demikian, Dirinya mengakui akan menghormati
keputusan hakim pengadilan tingkat pertama yang telah menjatuhkan vonis selama
dua tahun kepada Ahok serta langsung melakukan penahanan terhadap Ahok.
Namun masih ada upaya banding yang dilakukan. Selama
kasusnya belum berkekuatan hukum tetap. Ahok dinilai berhak mengajukan
permohonan untuk penangguhan penahanan dirinya.
"Dari kondisi objektif itu saja, menurut saya sangat
cukup kuat alasan untuk melakukan penangguhan penahanan. Beda dengan kasus
korupsi yang bisa lari, dicegah aja dia bisa lari," kata Refly.
Sejumlah aksi damai lalu dilakukan pendukung Ahok agar
pengadilan tinggi dapat mengabulkan penahanan dan banding vonis yang telah diajukan
oleh Ahok dan kuasa hukumnya.
Massa yang menjadi pendukung Ahok juga telah menggalang aksi
untuk pengumpulan data KTP di Balai Kota DKI Jakarta.
Sementara itu, Kepala Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Johannes Suhadi mengakui bahwa pihaknya belum menerima berkas perkara Ahok dari
Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hal itu yang membuat proses permohonan
penangguhan belum dapat diproses.( Post Ibukota ).