Post ibukota – Dua bandar narkoba RP dan MS diamankan oleh Tim Narkoba Polres Jakarta Barat saat hendak menerima paket di salah satu tempat pengiriman barang Bima Nusa Tenggara Barat, dari hasil penangkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 7,7 kg ganja.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta barat AKBP Suhermanto saat memberikan keterangan kepada wartawan mengatakan kedua tersangka tersebut berhasil diamankan di depan gedung perusahaan pengiriman barang, dari tangan tersangka pihak kepolisian berhasil mendapatkan paket yang berisikan ganja seberat 7,7 kg.
Barang tersebut dikirim dari seorang bandar di Jakarta, dan dari tangan tersangka juga ditemukan setoran uang tunai sebesar 15 juta Rupiah, kemudian kedua tersangka di bawa ke Polres Bima untuk di lakukan penyelidikan dan juga pengembangan.
Kedua tersangka tersebut diduga telah lama menjadi bandar pengedar ganja, dan mereka biasanya mengedarkan barang tersebut ke kalangan remaja dan anak-anak Post ibukota.