» » Petrus "Ormas anarkis harus ditindak "

Petrus "Ormas anarkis harus ditindak "

Penulis By on Sabtu, 07 Januari 2017 |

Petrus "Ormas anarkis harus ditindak "

Post Ibukota - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ( TPDI ), Petrus Selestinus mengingatkan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar tidak boleh mentoleran kepada ormas ormas yang kerap melakukan tindakan anarkis. Apalagi jika Kapolri terkesan memberikan legitimasi tindakan anarkis yang dilakukan oknum oknum yang mengatasnamakan FPI.

Hal ini disampaikan oleh Petrus Selestinus menanggapi aksi pengeroyokan terhadap pendukung salah calon Kepala Daerah dengan no urut dua Ahok-Djarot, di Jelambar, Jakarta Barat pada Jumat (06/01/17).

"Kapolri tidak boleh memberi kesan melegitimasi tindakan anarkis yang dilakukan oknum oknum yang mengatasnamakan FPI. Dengan argumentasi bahwa dalam bertindak menertibkan kelompok masyarakat yang anarkis khususnya FPI. Polisi memerlukan legitimasi hukum dan legitimasi publik. padahal sebenarnya produk hukum itu merupakan legitimasi dari kehendak publik"Ujarnya.

Menurut Petrus, Kapolri pernah mengatakan bahwa dalam menindak ormas FPI diperlukan legitimasi hukum dan legitimasi publik. Pernyataan ini menurutnya sangat tidak menguntungkan penegakan hukum dan rasa keadilan publik.

"Pasalnya, jika aparat penegak hukum digantungkan kepada legitimasi publik. Maka ini akan sangat membahayakan kelompok korban yang hanya seorang diri atau yang berasal dari kelompok kecil warga yang sedang merasa ketakutan meskipun hanya untuk bersuara", katanya.

Selain itu, pernyataan Kapolri tersebut justru telah mendelegitimasi hukum dan institusi hukum yang dipimpin Kapolri. penindakan berdasarkan legitimasi publik, menurutnya secara tidak langsung telah menempatkan hukum sebagai subordinasi dari legitimasi publik. bahkan bisa menggeser fungsi serta peran hukum positif sebagai representasi kehendak publik.

"Padahal melalui hukum positif, negara sudah memberikan kewenangan penuh kepada pihak Polri untuk menindak setiap orang atau organisasi yang melanggar hukum. Karena itu, Polri ketika hendak menindak seseorang atau kelompok masyarakat atau FPI, Maka legitimasi cukup dengan legitimasi hukum untuk bertindak menegakan hukum yang sesuai dengan undang undang" tandasnya.

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa hukum positif negara adalah merupakan produk yang lahir dari kehendak rakyat atau kehendak dari publik. Legitimasi hukum, kata dia, dengan sendirinya merupakan personifikasi dari legitimasi publik. sehingga dalam bertindak, Kapolri sudah seharusnya hanya berpegangan pada legitimasi hukum.

"Jangan membuat di kotomi antara Legitimasi Hukum dan Legitimasi publik, ketika berhadapan dengan kelompok anarkis terkait dengan persoalan penegakan hukum. Jika tindakannya berdasarkan legitimasi Hukum, maka legitimasi publik akan muncul dengan sendirinya, dan itu merupakan bonus bagi Polri", katanya.

Legitimasi publik, menurutnya akan datang sendiri sebagai bentuk dukungan jika aksi nyata yang dilakukan oleh kapolri membawa banyak manfaat bagi rakyat. bukan pada rencana aksi melakukan penindakan terhadap ormas ormas anarkis. pasalnya KUHAP, HUHP dan Undang Undang Polri sudah cukup mempresentasikan legitimasi publik ketika Kapolri harus bertindak" Pungkasnya.


 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet