Post Ibukota - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ( TPDI ), Petrus
Selestinus mengingatkan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian agar tidak boleh
mentoleran kepada ormas ormas yang kerap melakukan tindakan anarkis. Apalagi
jika Kapolri terkesan memberikan legitimasi tindakan anarkis yang dilakukan oknum
oknum yang mengatasnamakan FPI.
Hal ini disampaikan oleh Petrus Selestinus menanggapi aksi
pengeroyokan terhadap pendukung salah calon Kepala Daerah dengan no urut dua Ahok-Djarot, di Jelambar, Jakarta Barat pada Jumat (06/01/17).
"Kapolri tidak boleh memberi kesan melegitimasi
tindakan anarkis yang dilakukan oknum oknum yang mengatasnamakan FPI. Dengan
argumentasi bahwa dalam bertindak menertibkan kelompok masyarakat yang anarkis
khususnya FPI. Polisi memerlukan legitimasi hukum dan legitimasi publik.
padahal sebenarnya produk hukum itu merupakan legitimasi dari kehendak
publik"Ujarnya.
Menurut Petrus, Kapolri pernah mengatakan bahwa dalam
menindak ormas FPI diperlukan legitimasi hukum dan legitimasi publik.
Pernyataan ini menurutnya sangat tidak menguntungkan penegakan hukum dan rasa
keadilan publik.
"Pasalnya, jika aparat penegak hukum digantungkan
kepada legitimasi publik. Maka ini akan sangat membahayakan kelompok korban
yang hanya seorang diri atau yang berasal dari kelompok kecil warga yang sedang
merasa ketakutan meskipun hanya untuk bersuara", katanya.
Selain itu, pernyataan Kapolri tersebut justru telah
mendelegitimasi hukum dan institusi hukum yang dipimpin Kapolri. penindakan berdasarkan
legitimasi publik, menurutnya secara tidak langsung telah menempatkan hukum
sebagai subordinasi dari legitimasi publik. bahkan bisa menggeser fungsi serta
peran hukum positif sebagai representasi kehendak publik.
"Padahal melalui hukum positif, negara sudah memberikan
kewenangan penuh kepada pihak Polri untuk menindak setiap orang atau organisasi yang
melanggar hukum. Karena itu, Polri ketika hendak menindak seseorang
atau kelompok masyarakat atau FPI, Maka legitimasi cukup dengan legitimasi hukum
untuk bertindak menegakan hukum yang sesuai dengan undang undang"
tandasnya.
Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa hukum positif negara
adalah merupakan produk yang lahir dari kehendak rakyat atau kehendak dari
publik. Legitimasi hukum, kata dia, dengan sendirinya merupakan personifikasi
dari legitimasi publik. sehingga dalam bertindak, Kapolri sudah seharusnya
hanya berpegangan pada legitimasi hukum.
"Jangan membuat di kotomi antara Legitimasi Hukum dan
Legitimasi publik, ketika berhadapan dengan kelompok anarkis terkait dengan
persoalan penegakan hukum. Jika tindakannya berdasarkan legitimasi Hukum, maka
legitimasi publik akan muncul dengan sendirinya, dan itu merupakan bonus bagi
Polri", katanya.
Legitimasi publik, menurutnya akan datang sendiri sebagai
bentuk dukungan jika aksi nyata yang dilakukan oleh kapolri membawa banyak
manfaat bagi rakyat. bukan pada rencana aksi melakukan penindakan terhadap
ormas ormas anarkis. pasalnya KUHAP, HUHP dan Undang Undang Polri sudah cukup mempresentasikan
legitimasi publik ketika Kapolri harus bertindak" Pungkasnya.