Kakak angkat Ahok Andi Analta Amir, Tersangka kasus penistaan
atau penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok
mempertanyakan saksi ketiga yang dihadirkan jaksa dalam persidangan, Gus Joy
Setiawan. Andi menilai Gus mendadak menjadi pelupa ketika ditanya oleh
pengacara Ahok.
"Kapabilitas menjadi seorang saksi sering Lupa. Saksi
ketiga ( Gus ), Ditanya mengenai riwayat hidup saja bisa mengatakan lupa lupa.
Ditanya kapan lulus sekolahnya apa. Dimana terus menerus lupa. semua pertanyaan
yang diajukan 75 persenlah dijawab lupa lupa lupa terus" Ujar Andi di sela
sela persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan Pasar Minggu,
Jakarta Selatan.
Andi menilai kesaksian dari saksi ketiga ( Gus ) secara umum
dapat diterima. menurutnya hanya menganalisa
berdasarkan rekaman video yang durasinya tidak lagi utuh atau bukan
saksi dari fakta dilapangan ketika Adiknya Ahok mengutip Surat Al Maidah ayat 51
di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu saat melakukan kunjungan kerja.
"Ahok menganggap ini hanya tuduhan yang tidak berdasar. Dasar yang dikatakan saksi ketiga cuma yang dilihat di video youtube. Apalagi
kan ada kaitannya dengan salah satu peserta Pilkada (Cagub )" katanya.
"Yang di analisa hanya cuplikan video dari Youtube itu
saja. Itu pun hanya sekitar 30 menit. padahal Pemprov DKI membuat video itu sekitar
sejam ya" Andi menambahkan.
Andi menganggap kesaksian dari saksi Gus bisa saja menjadi
tidak objektif lantaran pernah berkomunikasi dengan salah satu peserta Pilkada
DKI Jakarta periode 2017-2022.
"Saksi ketiga ( Gus ) mengaku sebagai seorang Advokat,
padahal dilantik saja belum. dia mengakui anggota partai pendukung salah satu
Cagub. tadi ada ditanya pengacara Ahok dan dijawab saksi itu" Katanya.
Dalam persidangan yang berlangsung secara tertutup itu,
menurut Andi, Adiknya Ahok tidak merasa tertekan. dia mendengarkan semua keterangan
Saksi.
"Ahok biasa saja. enggak merasa tertekan, jadi nothing
to close lah. yang diperiksa sekarang ( Saksi ) keempat, terakhir"
Katanya.
Sebelumnya Gus, saksi lain yang dihadirkan oleh tim jaksa
adalah Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmim dan
Imam FPI Jakarta Habib Muchsin bin Zaid Alattas.