Post Ibukota - Nasib hak angket dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Thajaja Purnama atau Ahok yang telah digulirkan oleh empat fraksi di DPR akan
diputuskan pada 15 Maret 2017. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan bahwa
keputusan setuju atau tidaknya suatu usulan hak angket akan diputuskan pada
pembukaan masa sidang berikutnya.
"Masih dalam tahap masa reses, ya artinya itu paling
ccepat 15 atu 16 Maret nanti ( Keputusan hal angket ). itu karena sidang
pembukaan baru akan dilakukan pada 15 Maret",kata Fahri di Komplek
Parlemen, Senaya, Jakarta, Jumat ( 24/2/17).
Jadi, lanjut Fahri, di situlah baru akan dijadwalkan.
dirinya menambahkan kalau fraksi telah sepakat,penjadwalan atau Badan
Musyawarah ( Bamus ) sepakat, maka para sidang paripurna berikutnya akan
langsung diambil keputusan.
"Setelah itu baru ditanya kepada anggota, apa
permintaan usulan dari pengusul bahwa kita DPR akan membuat penyelidikan angket
( Ahok ) terhadap pengaktifan kembali Gubernur DKI. Kalau semua bilang setuju
berarti ketok dan akan segera dibentuk pasus angket yang setelah itu kemudian
diparipurna berikutnya anggota pansus akan di umumkan", beber dia.
Pembahasan di Badan Musyawarah DPR terkait dengan hak angket
Ahok ini, kata Fahri, bisa saja dilakukan pada masa reses untuk segera
menjadwalkan hak angket masuk sidang paripurna.
"Bisa saja itu atas permintaan dari fraksi fraksi dan
kita akan mengundang sebagai repat konsultasi pengganti Bamus, itu semua bisa
dilakukan", kata Fahri.
Sebelumnya pada rapat paripurna,Rabu 23 Februari kemarin,
usulan hak angket Ahok sudah dilakukan pembacaan di penutupan masa sidang DPR
dan selanjutnya akan segera diambil keputusan oleh seluruh anggota DPR pada
masa sidang berikutnya.
Secara resmi DPR membacakan surat pengusul hak angket
terkait dengan penonaktifan Basuki Thajaja Purnama atau Ahok dari jabatannya
sebagai Gubernur DKI Jakarta. hal ini langsung disampaikan oleh Wakil Ketua DPR
Fadli Zon sebagai pemimpin rapat paripurna.(Post Ibukota )