Post Ibukota - Mabes Polri tidak akan mempermasalahkan langkah yang diambil
oleh pemimpin Front Pembela Islam ( FPI ) Rizieq Shihab yang akan mengajukan
Yusril Ihza Mahendra sebagai ahli yang akan memberikan pembelaan kepada dirinya
di dalam kasus penodaan lambang negara Pancasila.
"Siapapun yang akan diajukan ( tersangka ) dan
meringankan, akan kita akomodir. tapi harus sesuai dengan bidang hukum dan
disiplin ilmunya. misalnya didalam kasus penodaan ini kalau ( mengajukan ) ahli
kontruksi kan sudah tidak nyambung", kata Kabag Penum Polri Kombes Polisi
Martinus Sitompul di Mabes Polri.
Dirinya juga menambahkan akan ada penilaian dari pihak
penyidik apakah seorang ahli ini berkompenten dan punya relevansi terkait dengan
ilmu dan bidangnya.
"Pak Yusril ya sesuai, kan beliau dari bidang ahli tata
negara. prosedurnya ada assessment, mereka ( penyidik ) akan melihat siapa dan
apa bidang ilmunya, juga akan melihat riwayat pendidikan dan jabatannya, kan
itu bisa di cari sekarang", ujarnya.
Yang jelas kalau sesuai dengan keahliannya. ,meskipun itu
merupakan kewenangan penyidik, tapi umumnya dengan kehadiran ahli tidak akan
pernah ditolak sepanjang terkait dengan kasus hukum tersangka.
Seperti diketahui bahwa Yusril telah diajukan sebagai ahli
atas penetapan status Rizieq sebagai tersangka di Mapolda Jawa Barat di dalam
kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik presiden RI pertama
Soekarno.
Dirinya diduga telah melakukan pelanggaran pasal 154 a KUHP
tentang pencemaran nama baik serta pasal 320 KUHP tentang penistaan terhadap
simbol negara.
Dugaan adanya penghinaan tersebut berawal dari laporan putri
presiden pertama Soekarno, Rahmawati Soekarnoputri ke Polda Jawa Barat atas
video rekaman ceramah Rizieq saat melakukan gelar tablig akbar di Gasibu, kota
Bandung pada 2011 lalu.
Di dalam salah satu adegan yang ada didalam video tersebut.
Rizieq diketahui mengucapkan bahwa Pancasila rancangan Soekarno yaitu sila
ketuhanannya berada di pantat.
Meski sudah berstatus sebagai tersangka, imam besar Front
Pembela Islam itu tidak ditahan, alasan tidak ditahannya adalah masa hukuman
maksimal dua pasal yang telah menjeratnya tidak lebih dari lima tahun.(Post Ibukota)