Post Ibukota - Kalteng Sebelummnya beredar dengan luas bahwa Ahmad Yantenglie yang merupakan Salah satu Bupati Katingan didapati tetangkap basah tidur dengan seorang Perempuan Cantik yang dikabarkan bernama Farida Yeni, Mirisnya Farida Yeni sendiri sudah mempunyai Suami. Dan aksi penggerebekan tersebut dilakukan sendiri juga oleh suami Farida.
Lantas Setelah Aksi tidak terpuji itu tersorot bagaimana nasib Bupati Katingan tersebut?
Diketahui Bahwa kini Nasib Bupati Katingan Sudah Berda diujung Tanduk. Pasalnya Hari ini berdasarkan hasil keputusan seluruh jajaran Fraksi DPRD setempat telah memberikan pendapat akhir mereka untuk memberhentikan Ahmad Yantenglie, Jumat (10/02/2017).
Dalam rapat Paripurna, terdapat 5 fraksi yang telah menyetujui, Bahwa tindakan dari Bupati Katingan merupakan perbuatan tercela, melanggar etika serta melanggar aturan Perundangan.
Juru Bicara Fraksi Kebangkitan Amanat Nasional, (KAN) Bhakti Gunawan suka tidak suka, mau tidak mau , Bupati Katingan seharusnya diberhentikankarena sebenarnya sudah menyalahi aturan undang-undang yang berlaku.
Kasus yang menimpaBupati Katingan ini sudah merupakan perbuatan tercela dengan melakukan perbuatan zinah antara Yantenglie dan Farida yang sudah bersatatus Istri orang.
Hanya Beruntungnya Kasus Perzinahan itu walupun sudah diketahui dan telah dilaporkan oleh suami Farida Aipda Sulis Heri, Diketahui bahwa penyidikan tersebut akhirnya telah dihentikanm dikarenakan Pelapor yakni sang suami telah mencabut laporannya di Polda Kalteng. dan Permasalahannya juga telah dibicarakan secara damai.
Diketahui pula Kewajiban dari pelaporan Bupati Yantenglie serta Farida Yeni yang wajib dilakukan setiap hari Senin dan Kamis di Mapolda Kalteng juga sudah dihentikan. karena pihak kepolisian Polda Kalteng sendii sudah resmi menerima yang namanya surat pernyataan atas pencabutan masalah perzinaan tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah, AKPB Pambudi Rahayumengatakan kasus atas perzinaan yang menimpa Bupati katingan merupakansuatu perkara pengaduan absolute sehingga ketika pelapor melakukan suatu pencabutan perkara maka kasus penyelidikan pun akan diberhentikan.
Namun Walaupun demikian Akibat tindakan tersebut yang telah diketahui luas oleh publik dan mencemarkan nama baik dari konstitusi kepala daerah,maka pihak DPRD Katingan kemudian menggelar rapat Paripurna ke IV dengan agenda penandatatangan keputusan DPRD.