Post Ibukota - Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab memenuhi
panggilan dari pihak penyidik Polda Jawa Barat.
Dirinya menjalani pemeriksaan selama lebih dari tujuh jam di
Gedung Reskrimum Markas Polda Jawa Barat pada senin (13/2/17).
Rizieq yang diperiksa sebagai tersangka di dalam kasus
dugaan penistaan lambang negara Pancasila dan pencemaran nama baik keluar dari
Gedung Markas Polda Jawa Barat sekitar pukul 17.30 Wib.
"Saya telah jawab setiap detail pertanyaan dari pihak
penyidik", kata Rizieq.
Menurut nya, pihak penyidik telah memberondong puluhan
pertanyaan kepada dirinya. pertanyaan dari penyidik tidak jauh dari seputar
tesisnya yang berjudul "Pengaruh Pancasila terhadap penerapan Syariat
Islam di Indonesia".
"Keseluruhan ada 36 pertanyaan dan semua menyangkut
tesis saya", ungkapnya.
Tersangka di dalam kasus dugaan penistaan lambang negara
Pancasila dan pencemaran nama baik itu juga mengemukan bahwa tesis yang telah
dibawanya dianggap sebagai salah satu bukti yang meringankan.
"Penyidik kan cuma bertanya. penyidik bertanya, ya kita
jawab, anggap saja lagi ujian", kata Rizieq.
"Kita ada bincang bincang soal Pancasila, soal sejarah
pancasila. bagaimana lahirnya pancasila, kemudian bagaimana pancasila menjadi
dasar negara.artinya tidak keluar dari koridor tesis", ujarnya.
Rizieq memberikan tesis tersebut kepada pihak penyidik untuk
membuktikan pernyataannya yang membantah dirinya telah pernah menghina
Pancasila. menurut dirinya, pemeriksaan dapat berjalan dengan bagus dan
penyidiknya pun baik.
Kendati demikian, dirinya tidak setuju video rekaman
ceramah selama 2 menit 13 detik telah dijadikan salah satu alat bukti utama
dalam kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila dan pencemaran nama baik
yang telah di tuduhkan kepada dirinya.
"Selama hidup saya tidak pernah ceramah selama 2 menit,
kalau dua jam sering", tuturnya seraya bersikeras bahwa video itu telah di
edit.
"Rekaman Video yang telah di edit sedemikian rupa tidak
dapat dipertanggungjawabkan dan saya sangat keberataan jika video tersebut
dijadikan alat bukti", paparnya.
Rizieq juga meminta penyidik dari Polda Jawa Barat untuk
memberikan rekaman utuhnya pada pemeriksaan kedepan. sebab bagi Rizieq editan
ceramah satu atau dua jam menjadi 2 menit 13 detik dapat menimbulkan persepsi
berbahaya.
"Karena itu kami meminta kepada pihak penyidik untuk
menyajikan kepada kami rekaman secara utuh", katanya.
Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris
Besar Yusri Yunus berharap agar Rizieq Shihab bersikap kooperatif untuk menjawab semua
pertanyaan yang di ajukan pihak penyidik di dalam pemeriksaan kasus dugaan
penistaan lambang negara Pancasila serta pencemaran nama baik.
"Tergantung dari terperiksa, kalau tidak terbelit cepat
selesai. tetapi kalau jawabannya terbelit belit, penyidik punya teknik
sendiri", kata Yusri Yunus.
Selain itu, Rizieq yang telah berstatus sebagai tersangka
tidak akan dipanggil lagi jika pertanyaan penyidik telah dijawab sesuai dan
tidak melebar kemana mana.
"Harapan kami tidak ada pemeriksaan tambahan lagi
asalkan terperiksa harus kooperatif untuk menjawab dan tidak mengembang pastinya
akan cepat selesai". katanya.
Apabila hasil pemeriksaan tersebut berkembang, bukan tidak
mungkin Rizieq beserta saksi lainnya dan juga termasuk dari pihak pelapor
Sukmawati Soekarnoputri akan dipanggil kembali untuk dimintai keterangan ulang.
"Kami akan tunggu pemeriksaan hari ini apakah akan
berkembang atau ada pemeriksaan ulang atau memanggil saksi lain atau saksi ahli
atau pemeriksaan tambahan dari saksi yang sudah diperiksa", katanya.( Post Ibukota )