Post Ibukota - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menilai
proses pemungutan suara didalam Pilkada gubernur DKI Jakarta 2017 sangat banyak
diwarnai pelanggaran yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan
Suara ( KPPS ).
Pelanggaran yang dilakukan dianggap sangat merugikan
pasangan nomor urut dua Basuki Thajaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat yang di
usung oleh PDI-P.
"Terhadap pelanggaran tersebut pihak Bawaslu provinsi,
Panwaslu kota dan pihak Panwascam tidak melaksanakan fungsinya dengan
baik", kata Ketua Bidang Hukum , HAM dan perudang undangan DPP PDI-P
Trimedya Panjaitan.
Dirinya mengatakan pelanggaran yang telah dilakukan oleh
KPPS terbagi kedalam beberapa jenis :
Jenis Pelanggaran pertama adalah banyaknya pemilih yang
tidak terdaftar di dalam Daftar Pemilih Tetap ( DPT ) akan tetapi memiliki
E-KTP dan menunjukan kartu keluarga kepada KPPS, namun ternyata tidak
diperbolehkan untuk mencoblos.
Jenis pelanggaran kedua adalah pemilih yang telah tidak
terdaftar di DPT akan tetapi telah membawa surat keterangan dari Dinas Catatan
Sipil dan kependudukan serta menunjukan KK kepada pihak KPPS, namum kembali
tidak diperbolehkan untuk melakukan pencoblosan.
Jenis pelanggaran ketiga dimana banyak ditemukan surat suara
di berbagai TPS habis, padahal masih banyak sekali pemilih yang belum
mempergunakan hak suaranya.
"Hal ini dapat menyebabkan banyak pendukung pasangan
Basuki-Djarot yang tidak dapat mempergunakan hak pilihnya", ujar Trimedya.
Jenis Pelanggaran ke empat lanjut Trimedya adalah adanya
kekerasan yang telah dilakukan oleh tim sukses dan pendukung pasangan tertentu.
Misalnya telah terjadinya pemukulan dan pengeroyokan kepada
Ketua DPC Jakarta Pusat Pandapotan Sinaga beserta dengan adiknya Marudut Sinaga
yang sekarang ini diketahui sedang berada di Rumah Sakit untuk menjalani
perawatan.
Di wilayah Jakarta Pusat juga banyak ditemukan fakta adanya
pengusiran kepada para saksi dari pasangan Basuki-Djarot yang dilakukan oleh
ormas pendukung salah satu pasangan calon.
Atas banyak nya pelanggaran yang ada. pihak PDI-P menilai penyelengaraan
Pilkada khususnya KPPS telah dianggap mengabaikan atau telah menghilangkan hak
Konstitusional warga negara yang telah mempunyai hak pilih untuk memilih
pemimpin yang sebagaimana telah diatur di dalam UUD 1945 dan UU Pilkada serta
peraturan yang ada di KPU.
"PDI-P akan segera mendesak pihak KPU provinsi DKI
Jakarta dan pihak Bawaslu DKI Jakarta untuk mengambil langkah yang tegas atas
temuan sejumlah pelanggaran hilangnya hak warga negara di dalam Pilkada DKI
Jakarta", ucapnya.(Post Ibukota)