» » Tersangka pembunuh Eno Fariah dituntut hukuman mati

Tersangka pembunuh Eno Fariah dituntut hukuman mati

Penulis By on Rabu, 08 Februari 2017 |

tersangka-pembunuh-eno-fariah-dituntut-hukuman-mati

Post Ibukota - Dua pembunuh sadis terhadap Eno Fariah, Imam Hapriadi dan Rahmat Arifin di vonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN ) Tangerang. keluarga korban merasa sangat puas terhadap keputusan tersebut.

"Kami sangat puas, walau pun dilakukan banding, semoga hasilnya akan masih berpihak kepada kami", kata ayah Eno, Arif Fikri, usai mengikuti sidang di PN Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna, Tangerang, Rabu ( 8/2/17).

Sidang yang digelar di ruang 5 PN Tangerang itu dihadiri oleh keluarga dan rekan kerja orangtua korban. sebanyak 4 tempat duduk yang ada di ruangan sidang juga tampak dipenuhi oleh pengunjung. pengunjung lain juga terlihat berdiri dibagian belakang ruang sidang.

Saat sidang berlangsung, terlihat ibunda korban, Mahfudoh tidak kuasa menahan tangis. dia kemudian terlihat keluar dari ruang sidang saat hakim sedang membacakan kronologi kejadian.

Penjagaan dari sejumlah aparat kepolisian juga terlihat selama sidang berlangsung. saat sidang telah usai, kedua tersangka langsung dibawa keluar dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Sementara itu, kuasa hukum dari kedua terdakwa yang divonis mati, Sunardi Muslim mengatakan bahwa klien nya akan mengajukan banding. vonis terhadap kedua pelaku dinilainya terlalu berat.

Sunardi juga menambahkan, pihak nya akan segera berkoordinasi terlebih dahulu sebelum mengajukan banding. mereka akan segera berembuk dengan keluarga kedua terdakwa.

"Masih ada sisa waktu 7 hari. kami sebagai kuasa hukum akan pikir pikir dahulu dan melakukan koordinasi dengan keluarga terdakwa, kalau terdakwa memang ingin mengajukan banding atas keputusan ini", sambungnya.

Meski kliennya menyatakan akan banding, Sunardi tetap akan menghormati keputusan hakim. menurutnya, hakim pastinya sudah punya pertimbangan sebelum menjatuhkan hukuman mati tersebut.


"Tentunya kita akan menghormati keputusan dari hakim. hakim sudah mempunyai pertimbangan tersendiri untuk memutuskan suatu perkara", ujarnya.( Post Ibukota )
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet