Post Ibukota - Dua pembunuh sadis terhadap Eno Fariah, Imam Hapriadi dan
Rahmat Arifin di vonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN )
Tangerang. keluarga korban merasa sangat puas terhadap keputusan tersebut.
"Kami sangat puas, walau pun dilakukan banding, semoga
hasilnya akan masih berpihak kepada kami", kata ayah Eno, Arif Fikri,
usai mengikuti sidang di PN Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna,
Tangerang, Rabu ( 8/2/17).
Sidang yang digelar di ruang 5 PN Tangerang itu dihadiri
oleh keluarga dan rekan kerja orangtua korban. sebanyak 4 tempat duduk yang ada
di ruangan sidang juga tampak dipenuhi oleh pengunjung. pengunjung lain juga
terlihat berdiri dibagian belakang ruang sidang.
Saat sidang berlangsung, terlihat ibunda korban, Mahfudoh
tidak kuasa menahan tangis. dia kemudian terlihat keluar dari ruang sidang saat
hakim sedang membacakan kronologi kejadian.
Penjagaan dari sejumlah aparat kepolisian juga terlihat
selama sidang berlangsung. saat sidang telah usai, kedua tersangka langsung
dibawa keluar dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Sementara itu, kuasa hukum dari kedua terdakwa yang divonis
mati, Sunardi Muslim mengatakan bahwa klien nya akan mengajukan banding. vonis
terhadap kedua pelaku dinilainya terlalu berat.
Sunardi juga menambahkan, pihak nya akan segera
berkoordinasi terlebih dahulu sebelum mengajukan banding. mereka akan segera
berembuk dengan keluarga kedua terdakwa.
"Masih ada sisa waktu 7 hari. kami sebagai kuasa hukum
akan pikir pikir dahulu dan melakukan koordinasi dengan keluarga terdakwa,
kalau terdakwa memang ingin mengajukan banding atas keputusan ini",
sambungnya.
Meski kliennya menyatakan akan banding, Sunardi tetap akan
menghormati keputusan hakim. menurutnya, hakim pastinya sudah punya
pertimbangan sebelum menjatuhkan hukuman mati tersebut.
"Tentunya kita akan menghormati keputusan dari hakim.
hakim sudah mempunyai pertimbangan tersendiri untuk memutuskan suatu
perkara", ujarnya.( Post Ibukota )