» » Dicabut Majelis Hakim, Irman Gusman kehilangan hak politiknya.

Dicabut Majelis Hakim, Irman Gusman kehilangan hak politiknya.

Penulis By on Senin, 20 Februari 2017 |

dicabut-irman-gusman-kehilangan-hak-politiknya

Post Ibukota - Pencabutan hak politik kepada mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD ), Irman Gusman telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dituntut oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Pencabutan hak politik Irman Gusman akan berlaku selama tiga tahun setelah Irman selesai menjalani pidana pokok.

"Majelis Hakim berpendapat terdakwa harus dicabut haknya untuk dipilih didalam jabatan publik", ujar Ketua Majelis Hakim Nawawi Pramulango saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin ( 20/2/17).

Didalam pertimbangannya,  Majelis Hakim menilai pencabutan penuh atau sebagian dari hak terdakwa yang diberikan oleh pemerintah bertujuan untuk melindungi publik dari kemungkinan terpilihnya kembali seseorang yang berprilaku koruptif di dalam jabatan publik.

Terlebih lagi, Jabatan sebagai anggota DPR,MPR atau DPD adalah suatu jabatan yang telah ditugaskan untuk dapat memperjuangkan aspirasi masyarakat. maka dari itu, hakim berpendapat bahwa jabatan jabatan stategis tersebut sudah sangat layak diisi oleh orang orang yang bersih dari prilaku melakukan korupsi.

Vonis 4.5 tahun telah diberikan oleh Majelis Hakim kepada Irman Gusman. Irman Gusman juga disebutkan wajib membayar denda sebesar Rp.200 Juta subsider 3 bulan kurungan.

Di dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa Irman telah sangat mencederai amanat sebagai Ketua DPD RI. mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah itu juga telah dinilai tidak mendukung langkah pemerintahan dalam melaksanakan program pemberantasan korupsi.

Irman telah terbukti menerima suap sebesar Rp.100 Juta dari Direktur Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi. dirinya terbukti telah menggunakan jabatannya sebagai Ketua DPD untuk mengatur kode pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.

Didalam persidangan yang digelar. Irman secara sah telah menyakinkan terbukti bersedia membantu Memi didalam pemberian kuota gula impor dengan meminta keuntungan sebesar Rp.300 dari setiap kilogram gula yang diberikan oleh Perum Bulog.

Irman juga menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti agar Perum Bulog mendistribusikan gula ke Sumatera Barat. dirinya juga terbukti merekomendasikan Memi sebagai distributor Bulog di dalam kasus yang menyeretnya.(Post Ibukota)


 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet