Post Ibukota - Pencabutan hak politik kepada mantan Ketua Dewan Perwakilan
Daerah (DPD ), Irman Gusman telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor
yang dituntut oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Pencabutan hak politik
Irman Gusman akan berlaku selama tiga tahun setelah Irman selesai menjalani
pidana pokok.
"Majelis Hakim berpendapat terdakwa harus dicabut
haknya untuk dipilih didalam jabatan publik", ujar Ketua Majelis Hakim
Nawawi Pramulango saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin
( 20/2/17).
Didalam pertimbangannya,
Majelis Hakim menilai pencabutan penuh atau sebagian dari hak terdakwa
yang diberikan oleh pemerintah bertujuan untuk melindungi publik dari
kemungkinan terpilihnya kembali seseorang yang berprilaku koruptif di dalam
jabatan publik.
Terlebih lagi, Jabatan sebagai anggota DPR,MPR atau DPD
adalah suatu jabatan yang telah ditugaskan untuk dapat memperjuangkan aspirasi
masyarakat. maka dari itu, hakim berpendapat bahwa jabatan jabatan stategis
tersebut sudah sangat layak diisi oleh orang orang yang bersih dari prilaku
melakukan korupsi.
Vonis 4.5 tahun telah diberikan oleh Majelis Hakim kepada Irman
Gusman. Irman Gusman juga disebutkan wajib membayar denda sebesar Rp.200 Juta
subsider 3 bulan kurungan.
Di dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa
Irman telah sangat mencederai amanat sebagai Ketua DPD RI. mantan Ketua Dewan
Perwakilan Daerah itu juga telah dinilai tidak mendukung langkah pemerintahan dalam
melaksanakan program pemberantasan korupsi.
Irman telah terbukti menerima suap sebesar Rp.100 Juta dari
Direktur Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi. dirinya terbukti telah
menggunakan jabatannya sebagai Ketua DPD untuk mengatur kode pemberian kuota
gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy.
Didalam persidangan yang digelar. Irman secara sah telah
menyakinkan terbukti bersedia membantu Memi didalam pemberian kuota gula impor
dengan meminta keuntungan sebesar Rp.300 dari setiap kilogram gula yang
diberikan oleh Perum Bulog.
Irman juga menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot
Kusumayakti agar Perum Bulog mendistribusikan gula ke Sumatera Barat. dirinya
juga terbukti merekomendasikan Memi sebagai distributor Bulog di dalam kasus
yang menyeretnya.(Post Ibukota)