Post Ibukota - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan
tidak ada satu pun lembaga negara yang telah melakukan penyadapan terhadap
mantan presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono.
"Setelah saya lakukan pengecekan, tidak ada ( lembaga
negara yang menyadap SBY )', ujar Rudiantara di Gedung Dewan Pers, Jakarta,
Kamis ( 2/2/17).
Rudiantara juga mengaku tidak mendengar langsung pernyataan
dari SBY disaat SBY mengelar jumpa pers. dirinya juga mengaku bahwa dia tenggah
mengikuti rapat paripurna bersama Presiden Jokowi di Istana.
Namun dirinya mengaku langsung melakukan pengecekan kepada
pihak pihak terkait setelah dirinya ditanya oleh para wartawan di Istana. dia
tidak menyebutkan kepada siapa klasifikasi itu dilakukan.
"Seperti kurang kerjaan dengerin itu", Ucap
Rudiantara.
Dirinya menekankan ada aturan didalam penyadapan.melakukan
penyadapan tidak terkait dengan proses hukum, katanya, jelas sangat dilarang
undang undang.
"Kecuali itu merupakan kasus hukum", kata nya.
Selebihnya Rudiantara terlihat enggan mengomentari soal
pernyataan dari SBY tersebut.
SBY sebelumnya merasa disadap, dia lalu berbicara banyak hal
mengenai penyadapan. salah satunya adanya informasi bahwa komunikasinya telah
disadap, namun, SBY tidak dapat membuktikannya.
Perasaan SBY itu muncul sebagai suatu reaksi atas Fakta di
persidangan kasus yang tenggah menjerat Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki
Thajaja Purnama atau Ahok dalam kasus penistaan agama.
Di dalam persidangan , tim pengacara Ahok mengaku memiliki
bukti mengenai komunikasi antara SBY dan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin.
Hal itu merupakan pertanyaan yang diajukan oleh pengacara
Ahok kepada Ma'ruf Amin yang dihadirkan di persidangan sebagai saksi.
"Apakah saudara pada hari Kamis, sebelum bertemu dengan
pasangan calon nomor urut satu pada hari Jumat, ada telepon dari Pak SBY pada
pukul 10.16 Wib yang menyatakan, Pertama, mohon diaturkan pertemuan dengan Agus
dan Sylvi bisa diterima dikantor PBNU, Kedua, minta agar segera dikeluarkan
fatwa tentang penistaan agama?" kata pengacara Ahok Humphrey Djemat kepada
ma'ruf Amin.
Tim pengacara Ahok menilai tidak merasa menyebutkan bahwa
bukti yang dimiliki berupa rekaman atau transkrip percakapan. bisa asaja
menurut tim pengacara Ahok itu berupa kesaksian.
Tim pengacara dari Ahok tidak akan pernah menggungkap wujud
bukti yang dimiliki selain didalam pengadilan.(Post Ibukota)