Post Ibukota - Marzuki Alie, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) RI
priode 2009 -2014 di duga terlibat menerima uang terkait kasus E-KTP. Politisi
dari Partai Demokrat itu disebut juga menerima dana sebesar Rp.20 miliar.
Hal itu terungkap di dalam surat dakwaan Jaksa Komisi
Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dengan dua terdakwa mantan Pejabat di Direktorat
Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman dan Sugiharto.
Dana tersebut diberikan oleh Andi Sgustinus alias Andi
Narogong kepada Marzuki. Andi Narogong merupakan pengusaha yang ditunjuk
langsung untuk menjadi satu satunya perusahaan pemenang lelang dalam proyek
pengadaan E-KTP.
Awalnya Andi bertemu dengan Sugiharto di ruang kerja
Sugiharto pada Februari 2011. Andi juga menyampaikan kepada Sugiarto bahwa
untuk kepentingan penganggaran di DPR, dirinya akan memberikan uang sebesar
RP.520 miliar kepada beberapa pihak.
"Salah satu pihak adalah Marzuki Alie, sebesar Rp.20
miliar", ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) saat membacakan
surat dakwaan dalam persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (
9/3/17).
Selain diberikan kepada Marzuki, Andi juga memberikan uang
kepada Ketua Partai Demokrat yang saat itu adalah Anas Urbaningrum sebesar
Rp.20 miliar serta politisi dari Partai Golkar sebesar Rp.20 miliar.
Kemudian, uang juga diberikan kepada partai Golkar dan
partai Demokrat masing masing menerima uang sebesar Rp.150 miliar.
Selain itu, kepada partai partai besar lainnya seperti PDI-P
diberikan juga uang sebesar Rp.80 miliar.
Didalam kasus dugaan kasus korupsi itu, Irman dan Sugiharto
telah didakwa karena telah merugikan negara sebesar Rp.2.314 triliun.
Menurut jaksa, kedua tersangka di duga kuat terlibat di
dalam pemberian suap terkait dengan proses penganggaran di proyek E-KTP di DPR
RI untuk tahun anggaran 2011-2013.
Selain itu, kedua tersangka terlibat di dalam mengarahkan
dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan
E-KTP.(Post Ibukota)