» » Baca surat dakwaan, Jaksa KPK sebut nama Marzuki Alie

Baca surat dakwaan, Jaksa KPK sebut nama Marzuki Alie

Penulis By on Kamis, 09 Maret 2017 |

baca-surat-dakwaan-jaksa-kpk-sebut-nama-marzuki-alie

Post Ibukota - Marzuki Alie, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) RI priode 2009 -2014 di duga terlibat menerima uang terkait kasus E-KTP. Politisi dari Partai Demokrat itu disebut juga menerima dana sebesar Rp.20 miliar.

Hal itu terungkap di dalam surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) dengan dua terdakwa mantan Pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Irman dan Sugiharto.

Dana tersebut diberikan oleh Andi Sgustinus alias Andi Narogong kepada Marzuki. Andi Narogong merupakan pengusaha yang ditunjuk langsung untuk menjadi satu satunya perusahaan pemenang lelang dalam proyek pengadaan E-KTP.

Awalnya Andi bertemu dengan Sugiharto di ruang kerja Sugiharto pada Februari 2011. Andi juga menyampaikan kepada Sugiarto bahwa untuk kepentingan penganggaran di DPR, dirinya akan memberikan uang sebesar RP.520 miliar kepada beberapa pihak.

"Salah satu pihak adalah Marzuki Alie, sebesar Rp.20 miliar", ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis ( 9/3/17).

Selain diberikan kepada Marzuki, Andi juga memberikan uang kepada Ketua Partai Demokrat yang saat itu adalah Anas Urbaningrum sebesar Rp.20 miliar serta politisi dari Partai Golkar sebesar Rp.20 miliar.

Kemudian, uang juga diberikan kepada partai Golkar dan partai Demokrat masing masing menerima uang sebesar Rp.150 miliar.

Selain itu, kepada partai partai besar lainnya seperti PDI-P diberikan juga uang sebesar Rp.80 miliar.
Didalam kasus dugaan kasus korupsi itu, Irman dan Sugiharto telah didakwa karena telah merugikan negara sebesar Rp.2.314 triliun.

Menurut jaksa, kedua tersangka di duga kuat terlibat di dalam pemberian suap terkait dengan proses penganggaran di proyek E-KTP di DPR RI untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, kedua tersangka terlibat di dalam mengarahkan dan memenangkan perusahaan tertentu untuk menjadi pelaksana proyek pengadaan E-KTP.(Post Ibukota)


 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet