» » Disebut terima Fee E-KTP, Gamawan enggan berkomentar.

Disebut terima Fee E-KTP, Gamawan enggan berkomentar.

Penulis By on Rabu, 15 Maret 2017 |


Post Ibukota - Gamawan Fauzi, Mantan menteri Dalam Negeri akan bersaksi di dalam persidangan kasus dugaan korupsi mega proyek pengadaan E-KTP di pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Didalam dakwaannya, dirinya disebut sebut menerima sejumlah aliaran dana untuk menggelontorkan sejumlah anggaran hingga penunjukan pelaksana di dalam proyek E-KTP.

Dirinya lalu membantah telah menerima sejumlah aliran dana dari kasus dugaan korupsi E-KTP tersebut.

"Saya tidak pernah sama sekali terima, pasti itu, tidak pernah sama sekali terima", ujar Gamawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ), Jakarta, Kamis ( 16/3/17).

Dirinya juga mengakui bahwa tidak ada persiapan yang khusus untuk menghadapi persidangan tersebut. dirinya mengaku juga telah menyiapkan sejumlah dokumen, namun saat ditanya mengenai dokumen tersebut, dirinya terlihat enggan untuk membeberkan dokumen apa saja yang dibawa dirinya ke pengadilan tersebut.

"Kita kihat saja nanti ya", kata Gamawan.

Dirinya juga menganggap tidak ada kejanggalan di dalam proses pengadaan dalam proyek E-KTP tersebut. setelah adanya penetapan terhadap tersangka, baru lah dirinya mengetahui ada sejumlah temuan yang telah bermasalah.

"Saya tahunya setelah adanya ditetapkan tersangka, saya baru tahu ada masalah", kata Gamawan.

Namun gamwan terlihat enggan berkomentar banyak mengenai dugaan bersama sama telah melakukan korupsi didalam kasus dugaan korupsi mega proyek E-KTP dengan dua terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman dan anak buahnya Sugiharto serta sejumlah pentolan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI ( DPR RI ) masa priode 2009-2014.

"Saya tidak mau komentari lah", kata dia.

Di dalam kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP tersebut, Ganawan Fauzi disebut sebut telah menerima aliran dana sebesar Rp.50 juta dan 4.5 juta Dollar AS. dimana didalam menerima hasil korupsi tersebut, dirinya disbut menerima aliran dana tersebut secara bertahap.(Post Ibukota)


 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet