Post Ibukota - Gamawan Fauzi, Mantan menteri Dalam Negeri akan bersaksi di
dalam persidangan kasus dugaan korupsi mega proyek pengadaan E-KTP di
pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada pengadilan Negeri Jakarta
Pusat.
Didalam dakwaannya, dirinya disebut sebut menerima sejumlah
aliaran dana untuk menggelontorkan sejumlah anggaran hingga penunjukan
pelaksana di dalam proyek E-KTP.
Dirinya lalu membantah telah menerima sejumlah aliran dana
dari kasus dugaan korupsi E-KTP tersebut.
"Saya tidak pernah sama sekali terima, pasti itu, tidak
pernah sama sekali terima", ujar Gamawan di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi ( Tipikor ), Jakarta, Kamis ( 16/3/17).
Dirinya juga mengakui bahwa tidak ada persiapan yang khusus
untuk menghadapi persidangan tersebut. dirinya mengaku juga telah menyiapkan
sejumlah dokumen, namun saat ditanya mengenai dokumen tersebut, dirinya
terlihat enggan untuk membeberkan dokumen apa saja yang dibawa dirinya ke
pengadilan tersebut.
"Kita kihat saja nanti ya", kata Gamawan.
Dirinya juga menganggap tidak ada kejanggalan di dalam
proses pengadaan dalam proyek E-KTP tersebut. setelah adanya penetapan terhadap
tersangka, baru lah dirinya mengetahui ada sejumlah temuan yang telah
bermasalah.
"Saya tahunya setelah adanya ditetapkan tersangka, saya
baru tahu ada masalah", kata Gamawan.
Namun gamwan terlihat enggan berkomentar banyak mengenai
dugaan bersama sama telah melakukan korupsi didalam kasus dugaan korupsi mega
proyek E-KTP dengan dua terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan
dan Pencatatan Sipil, Irman dan anak buahnya Sugiharto serta sejumlah pentolan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI ( DPR RI ) masa priode 2009-2014.
"Saya tidak mau komentari lah", kata dia.
Di dalam kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP tersebut,
Ganawan Fauzi disebut sebut telah menerima aliran dana sebesar Rp.50 juta dan
4.5 juta Dollar AS. dimana didalam menerima hasil korupsi tersebut, dirinya
disbut menerima aliran dana tersebut secara bertahap.(Post Ibukota)