» » Sri Bintang akhirnya menghirup udara bersih

Sri Bintang akhirnya menghirup udara bersih

Penulis By on Rabu, 15 Maret 2017 |

sri-bintang-akhirnya-menghirup-udara-bersih

Post Ibukota - Terduga makar Sri Bintang Pamungkas telah dibebaskan dari tahanan, Rabu (15/3/17). dirinya dibebaskan setelah selama 75 hari ditahan sejak peangkapannya atas dugaan makar pada 2 Desember 2016 lalu.

"Benar, telah dilepaskan kemarin",., kata istri Sri Bintang, Ernalia saat dilakukan konfirmasi, Kamis ( 16/3/17).

Dirinya juga terlihat enggan membeberkan lebih detail soal penahanan suaminya. dirinya meminta agar dapat diberikan waktu agar suaminya dapat memenangkan diri terlebih dahulu.

Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono juga belum mengetahui apakah pembebasan tersangka dugaan makar Sri Bintang berdasarkan permohonan penangguhan penahanan yang sebelumnya pernah diajukan. dirinya hanya menjelaskan bahwa Sri Bintang telah dibebaskan.

"Telah dibebaskan, kemarin", kata Agro singkat.

Diketahui Sri Bintang telah ditahan mulai dari 3 Desember 2016 usai dirinya ditangkap bersama dengan para tersangka dugaan makar lainnya di tempat berbeda. dirinya telah mendekam di dalam Rutan Narkoba bersama dengan kakak beradik Rizal Kobar dan Jamran yang juga merupakan tersangka di dalam kasus dugaan makar.

Polisi juga telah memperpanjang masa tahanan Sri Bintang selama 40 hari pada 23 Desember 2016 lalu. kemudian pihak kepolisian memperpanjang kembali masa tahanan Sri Bintang Pamungkas selama 30 hari pada 31 Januari 2017.

Tersangka dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas dilakukan penangkapan di kediamannya di Cibubur pada 2 Desember 2016 lalu. dirinya disangka akan melakukan upaya makar terkait dengan suratnya ke MPR RI yang menuntut adanya sidang istimewa.

Polisi juga telah menggeledah rumah dan tempat kerja Sri Bintang. penangguhan penahanannya sebelumnya telah ditolak oleh polisi.


Sri Bintang Pamungkas disangka telah melakukan pelangaran Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tantang Informasi Transaksi Elektronik Jo pasal 107 tentang Makar jo pasal 110 KUHP tentang tindakan pemufakatan jahat.(Post Ibukota)
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet