Post Ibukota - Terduga makar Sri Bintang Pamungkas telah dibebaskan dari
tahanan, Rabu (15/3/17). dirinya dibebaskan setelah selama 75 hari ditahan
sejak peangkapannya atas dugaan makar pada 2 Desember 2016 lalu.
"Benar, telah dilepaskan kemarin",., kata istri
Sri Bintang, Ernalia saat dilakukan konfirmasi, Kamis ( 16/3/17).
Dirinya juga terlihat enggan membeberkan lebih detail soal
penahanan suaminya. dirinya meminta agar dapat diberikan waktu agar suaminya
dapat memenangkan diri terlebih dahulu.
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya
Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono juga belum mengetahui apakah pembebasan
tersangka dugaan makar Sri Bintang berdasarkan permohonan penangguhan penahanan
yang sebelumnya pernah diajukan. dirinya hanya menjelaskan bahwa Sri Bintang
telah dibebaskan.
"Telah dibebaskan, kemarin", kata Agro singkat.
Diketahui Sri Bintang telah ditahan mulai dari 3 Desember
2016 usai dirinya ditangkap bersama dengan para tersangka dugaan makar lainnya
di tempat berbeda. dirinya telah mendekam di dalam Rutan Narkoba bersama dengan
kakak beradik Rizal Kobar dan Jamran yang juga merupakan tersangka di dalam
kasus dugaan makar.
Polisi juga telah memperpanjang masa tahanan Sri Bintang
selama 40 hari pada 23 Desember 2016 lalu. kemudian pihak kepolisian
memperpanjang kembali masa tahanan Sri Bintang Pamungkas selama 30 hari pada 31
Januari 2017.
Tersangka dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas dilakukan
penangkapan di kediamannya di Cibubur pada 2 Desember 2016 lalu. dirinya
disangka akan melakukan upaya makar terkait dengan suratnya ke MPR RI yang
menuntut adanya sidang istimewa.
Polisi juga telah menggeledah rumah dan tempat kerja Sri
Bintang. penangguhan penahanannya sebelumnya telah ditolak oleh polisi.
Sri Bintang Pamungkas disangka telah melakukan pelangaran
Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tantang Informasi Transaksi Elektronik Jo
pasal 107 tentang Makar jo pasal 110 KUHP tentang tindakan pemufakatan jahat.(Post Ibukota)