Post Ibukota - Irman dan Sugiharto, dua mantan pejabat di tubuh Kementerian
Dalam Negeri ( Kemendagri ) telah siap menjalani sidang perdana di dalam kasus
dugaan korupsi pengadaan paket penerapan E-KTP berbasis NIK tahun anggaran
2011-2012.
Irman dan Sugiharto disebut sebut bukan merupakan pemain
utama di dalam kasus dugaan korupsi yang telah menelan kerugian negara sebesar
Rp.2.3 Triliun. diketahui ada pelaku lain yang berperan sebagai dalang didalam
kasus korupsi tersebut.
Sidang perdana yang akan di gelar berangendakan pembacaan
surat dakwaan itu akan berlangsung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi,
Jakarta, Kamis ( 9/3/17) besok.
"Persidangan akan berlangsung tanggal 9 Maret, Kamis
besok. didahului dengan agenda pembacaan dakwaan", ujar Soesilo Ariwibowo,
Kuasa hukum Irman dan Suhiarto kepada wartawan, Selasa ( 7/3/17).
Justice Collaborator telah diajukan oleh Mantan Direktur
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan
Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal
Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini dilakukan untuk dapat membantu pihak penyidik KPK
untuk mengusut perkara yang telah di usut sejak 2014 lalu.
Justice Collaborator memiliki salah satu syarat diantaranya
adalah mengakui kesalahan dan serta membuka informasi seluas luasnya kepada
pihak penyidik. mereka pun telah mengungkapkan hal itu kepada pihak penyidik.
Di dapat nama nama besar yang akan muncul di dalam surat
dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek kartu tanda
penduduk elektronik ( E-KTP).
Nama nama besar yang akan muncul tersebut terdiri dari
sektor politik, birokrasi dan swasta.
Kedua tersangka didalam kasus korupsi ini telah siap untuk
dihadirkan ke dalam persidangan yang akan berlangsung.
Didalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak penyidik, Sugiharto
terlihat mempergunakan kursi roda sebagai alat bantu untuk berjalan, namun
belakangan dirinya telah dapat berjalan sendiri dengan bantuan tongkat.
"Persiapannya biasa biasa saja, yang standart
saja", kata Soesilo Ariwibowo.
Irman diketahui merupakan Kuasa Pengguna Anggaran sedangkan
Sugiharto adalah Pejabat yang membuat komitmen di pengadaan proyek E-KTP. Kedua
tersangka di duga telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk memperkaya
diri sendiri dan orang lain.
Di dalam proyek pengadaan E-KTP sebesar Rp.5.9 triliun ini.
tersangka Irman di duga telah menerima komisi sebesar Rp.3 miliar sedangkan
tersangka lainnya Sugiharto mendapatkan Rp.400 Juta.
Korupsi dari E-KTP tersebut di duga telah dibagikan di
kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI ( DPR-RI ), lembaga eksekutif dan
perusahaan swasta.
Setidak nya terdapat 40 orang telah menerima guyuran suap
didalam kasus E-KTP ini.
Nama nama mereka akan tercantum di dalam surat dakwaan yang
akan dibacakan pada persidangan perdana pada Kamis besok.
Selanjutnya diketahui sebanyak 14 orang yang ikut menerima
kucuran dana tersebut diantaranya merupakan anggota dan mantan anggota DPR RI
telah mengembalikan uang hasil korupsi E-KTP tersebut.
Dari keseluruhan yang telah mengembalikan dana tersebut
setelah ditotal mencapai Rp.30 miliar.(Post Ibukota)