» » Jadi Justice Collaborator, Irman dan Sugiharto beberkan 40 orang penerima suap kasus E-KTP

Jadi Justice Collaborator, Irman dan Sugiharto beberkan 40 orang penerima suap kasus E-KTP

Penulis By on Selasa, 07 Maret 2017 |

jadi-justice-collaborator-irman-dan-sugiharto-beberkan-40-orang-penerima-suap-kasus-e-ktp

Post Ibukota - Irman dan Sugiharto, dua mantan pejabat di tubuh Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ) telah siap menjalani sidang perdana di dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan E-KTP berbasis NIK tahun anggaran 2011-2012.

Irman dan Sugiharto disebut sebut bukan merupakan pemain utama di dalam kasus dugaan korupsi yang telah menelan kerugian negara sebesar Rp.2.3 Triliun. diketahui ada pelaku lain yang berperan sebagai dalang didalam kasus korupsi tersebut.

Sidang perdana yang akan di gelar berangendakan pembacaan surat dakwaan itu akan berlangsung di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis ( 9/3/17) besok.

"Persidangan akan berlangsung tanggal 9 Maret, Kamis besok. didahului dengan agenda pembacaan dakwaan", ujar Soesilo Ariwibowo, Kuasa hukum Irman dan Suhiarto kepada wartawan, Selasa ( 7/3/17).

Justice Collaborator telah diajukan oleh Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Hal ini dilakukan untuk dapat membantu pihak penyidik KPK untuk mengusut perkara yang telah di usut sejak 2014 lalu.

Justice Collaborator memiliki salah satu syarat diantaranya adalah mengakui kesalahan dan serta membuka informasi seluas luasnya kepada pihak penyidik. mereka pun telah mengungkapkan hal itu kepada pihak penyidik.

Di dapat nama nama besar yang akan muncul di dalam surat dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik ( E-KTP).

Nama nama besar yang akan muncul tersebut terdiri dari sektor politik, birokrasi dan swasta.

Kedua tersangka didalam kasus korupsi ini telah siap untuk dihadirkan ke dalam persidangan yang akan berlangsung.

Didalam pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak penyidik, Sugiharto terlihat mempergunakan kursi roda sebagai alat bantu untuk berjalan, namun belakangan dirinya telah dapat berjalan sendiri dengan bantuan tongkat.

"Persiapannya biasa biasa saja, yang standart saja", kata Soesilo Ariwibowo.

Irman diketahui merupakan Kuasa Pengguna Anggaran sedangkan Sugiharto adalah Pejabat yang membuat komitmen di pengadaan proyek E-KTP. Kedua tersangka di duga telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Di dalam proyek pengadaan E-KTP sebesar Rp.5.9 triliun ini. tersangka Irman di duga telah menerima komisi sebesar Rp.3 miliar sedangkan tersangka lainnya Sugiharto mendapatkan Rp.400 Juta.

Korupsi dari E-KTP tersebut di duga telah dibagikan di kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI ( DPR-RI ), lembaga eksekutif dan perusahaan swasta.

Setidak nya terdapat 40 orang telah menerima guyuran suap didalam kasus E-KTP ini.

Nama nama mereka akan tercantum di dalam surat dakwaan yang akan dibacakan pada persidangan perdana pada Kamis besok.

Selanjutnya diketahui sebanyak 14 orang yang ikut menerima kucuran dana tersebut diantaranya merupakan anggota dan mantan anggota DPR RI telah mengembalikan uang hasil korupsi E-KTP tersebut.

Dari keseluruhan yang telah mengembalikan dana tersebut setelah ditotal mencapai Rp.30 miliar.(Post Ibukota)



 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet