» » Inilah Ropi Yatsman Pelaku Pengedit dan Penyebar Hate Speech di Keranda Jokowi - Ahok

Inilah Ropi Yatsman Pelaku Pengedit dan Penyebar Hate Speech di Keranda Jokowi - Ahok

Penulis By on Jumat, 03 Maret 2017 |

http://postibukota.blogspot.co.id/

Post Ibukota--  Pihak Bareskim Telah Menangkap salah seorang Penyebar Foto Editan dan jugasselaku Pemilik Akun grup Medsos Facebook Keranda Jokowi-Ahok. Ropi Yatsman telah ditangkap pada tanggal 27 Februari yang lalu sekitar jam 11.30 WIb di tempat dirinya bekerja di Jalan Raya bukit tinggi -Padang. 

Kepala biro Penerangan masyarakat mabes polri, Brigadir Jenderal Polisi Rikwanto menyebutkan Ropi ditangkap Sesuai Dengan Surat polri Nomor SP. Kap/04/II/2017/Dittipisiber karena diduga telah melakukan Pelanggaran dengan memposting berbagai foto serta hate speech kepada pemerintah. Adapun Postingan itu ditujukan kepada Presiden joko Widodo lalu diikuti Ahok serta mantan Presiden Sebelumnya Ibu Megawati Soekarno Putri. 
Hal tidak terpuji ini tidak patut untuk dicontoh, Karena Ropi telah memberikan asumsi kepada pihak publik dengan memnyebarkan rasa kebencian dengan cara mendiskreditkan Pemerintah.

Selain itu Ropi juga diketahui merupakan salah satu pemilik dari akun group facebook "Keranda Jokowi- Ahok" Dan dari grup itulah dirinya melancarkan aksinya. Pengikut dari Grup akun itu juga lumayan cukup banyak.

Rikwanto juga Menerangkan bahwa Ropi dengan sengaja Melakukan perbuatan tersebut lantaran dirinya tidak menyukai Pemerintahan saat ini. Diketahui juga aksi ini sudah dimulai oleh dirinya sejak tanggal 3 Februari lalu. 

Dengan disitanya barang bukti lengkap sudah berkas penahanan untuk menangkap Ropi.
Adapun  barang bukti yang dapat diambil yaitu KTP Tersangka, 1 handphone Blackberry type 8520 warna hitam, 1 buah handphone Merk Asus Z00UD hitam serta 1 unit CPU Simbadda hitam.

Dan untuk saat ini pelaku sudah ditahn di Polda metro jaya Untuk Melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dengan Hasil Perbuatannya itu Ropi dapat dijerat hukuman Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. dan dapat diganjar hukuman Penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 1 Miliar Rupiah. 

Pihak Bareskrim bukan hanya akan mempantau Aksi Perbuatan Ropi seorang, dikabarkan Bareskrim telah mengantongi sejumlah akun medsos pada grup yang juga sama halnya seperti akun Keranda jokowi-Ahok. dimana ada Unsur hate Speech maka kami akan melakukan penangkapan juga.
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet