Post Ibukota - Djan Faridz, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan versi
Muktamar Jakarta menolak wacana yang dilontarkan oleh panitia khusus ( Pansus )
terkait dengan rancangan Undang Undang Pemilu mengenai Komisioner Komisi
Pemilihan Umum ( KPU ).
Usai melakukan kunjungan kerja di Meksiko dan jerman, Pansus
lantas mengusulkan anggota partai menjadi Komisioner KPU.
"Kalau saya sebagai PPP, sangat haram hukumnya partai
politik masuk ke KPU", kata Djan saat menghadiri perayaan ulang tahun
Ketua Dewan pakar Golkar Agung Laksono yang ke -68 dijalan Cipinang Cempedak
II, Jakarta Timur, Minggu (26/3/17).
menurut nya, ada potensi kepentingan partai yang dimasukan
ke dalam kegiatan KPU yang sebagai penyelenggara pemilu. dirinya menilai, jika
hal itu sampai terjadi, maka akan membuat malu partai politik.
"Ada anggota partai politik mau duduk di KPU, maksudnya
apa? itu tidak boleh terjadi, jangan, bikin malu nanti, curang nanti dia",
ujar Djan.
Wacana memasukan anggota partai menjadi Komisioner KPU
dilontarkan oleh Wakil Ketua Pansus Pemilu Yandri Susanto. hal itu mengacu dari
pada keanggotaan KPU yang berada di Jerman yang terdiri dari delapan orang
dengan latar belakang partai politik serta dua orang hakin untuk mengawal
apabila muncul permasalahan hukum.
Saat ditanya ihwal independensi dari pihak penyelenggara
pemilu yang berlatar belakang partai politik, Yandri menjawab hal itu justru
meminimalisir kecurangan.
"Itu yang kami tanya kemarin. disitulah katanya kalau
dari partai politik bisa saling menjaga. jadi enggal mungkin disitu ada
kecurangan karena akan ketahuan", ujar Yandri di Komplek Parlemen,
Jakarta, Selasa ( 21/3/17).
Ide itu dianggap akan merusak kemandirian dan netralitas KPU
sebagai penyelenggarra pemilu.
Dalam pasal 22E ayat 5 UUD 1945 telah disebutkan pemilihan
umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang berdifat Nasional,
tetap serta mandiri.(Post Ibukota)