Post Ibukota - Kedutaan Besar Tiongkok di Indonesia telah menuding bahwa
petugas Bea Cukai telah melakukan pemerasan terhadap warganya.
Pemerasan itu diduga telah dilakukan saat petugas Bea Cukai
tengah memeriksa para warga Tiongkok tersebut di pintu masuk Indonesia.
Bahkan diketahui Kedutaan Besar Tiongkok telah memosting
peringatan itu di situs resminya.
Kedutaan Tiongkok memberikat nasihat kepada seluruh warganya
untuk tidak menyerah pada tekanan untuk membayar sejumlah tips ilegal yang akan
diberikan kepada petugas Beas Cukai atau pada pejabat lainnya.
Berhembus kabar bahwa turis yang akan menjalani wisata di
sejumlah wilayah Indonesia diwajibkan untuk membayar tips kepada petugas Bea
Cukai mulai dari hari 100 ( RP.200 ribu ) sampai 400 ( 800 ribu ) Yuan.
Insiden pemerasan yang dilakukan oleh para petugas itu
kemudian dilansir ke media Hong Kong, The South China Morning Post.
Para pejabat yang telah melakukan pemerasan terhadap warga
Tiongkok ini berasal dari sejumlah instansi seperti dari Bea Cukai, Imigrasi
serta Karantina Bandara.
Kedutaan Besar Tiongkok untuk Indonesia kemudian memberikan
peringatan keras setelah adanya rekaman video yang dipublikasikan secara luas
di Media Sosial Tiongkok pada pekan lalu.
Seorang turis yang akan berwisata di Indonesia mengaku
dipaksa untuk membayar sebesar 500 Yuan ( Rp.1 juta ) di Bandara Indonesia.
Petugas bandara kemudian melakukan interogasi dan membawa
turis tersebut ke sebuah ruangan.
Mereka mendorong serta mengancam akan menolak warga Tiongkok
tersebut untuk masuk ke Indonesia.
Kedutaan Tiongkok untuk Indonesia juga mengungkapkan bahwa
seorang stafnya telah diberi tahu oleh petugas di Kantor Imigrasi Indonesia dan
Bandara Soekarno hatta, Tangerang.
Erwin Situmorang, Kepala Kantor Bea Cukai Bandara
Soekarno-Hatta menyatakan saat ini jajarannya akan segera menindak lanjuti
persoalan pemerasan terhadap turis asing.
"Akan segera kami selidiki masalah ini", ujar
Erwin, Minggu ( 19/3/17).
Erwin juga mengakui dirinya akan segera mengonfirmasi anak
buahnya yang ada di lapangan.
"Semua anggota akan saya tanyai dan nanti akan
diberikan klarifikasinya", ujarnya.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Agung
Sampurno juga dikabarkan telah mengetahui masalah ini.
"Isi surat dari Duta Besar yang bersangkutan belum kami
baca,tapi telah dilakukan klarifikasi ke internal imigrasi, untuk hasilnya saya
juga belum mendapatkan info", ujar Agung.
Menurutnya, kejadian ini harus diberikan keterangan yang
jelas terhadap petugas Bea Cukai.
Sementara itu Kaharudin Ali, Ketua kantor Imigrasi Bandara
Soekarno-Hatta telah menyampaikan jajarannya akan menelusuri terkait dengan
kejadian tersebut.
"Ini harus dapat segera kami cek", ujar Kaharudin.(Post Ibukota)