» » Sidang kasus Atut, Rano Karno "Si Doel" disebut ikut menerima jatah.

Sidang kasus Atut, Rano Karno "Si Doel" disebut ikut menerima jatah.

Penulis By on Rabu, 29 Maret 2017 |

sidang-kasus-atut-rano-karno-si-doel-disebut-ikut-menerima-jatah

Post Ibukota - Jana Sunawati, Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) dan Panitia Pengadaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit rujukan provinsi Banten, menjadi saksi didalam persidangan  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Jakarta, Rabu ( 29/3/17). Dirinya menjadi saksi untuk terdakwa Mantan Gubernur Banten, Atut Chosiyah.

Didalam persidangan Tipikor, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengkonfirmasi kepada saksi mengenai pemberian sejumlah uang terkait dengan proyek alat kesehatan.

Beberapa diantaranya yang telah menerima aliran dana tersebut adalah Atut dan Rano Karno yang pada saat itu masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) juga telah menunjukan sejumlah barang bukti berupa catatan berisi nama nama serta catatan yang berhubungan dengan aliran dana tersebut. namun didalam catatan tersebut dijumpai beberapa nama yang ditulis hanya dengan menggunakan kode.

Salah satu kode yaitu A2 yang mendandakan Rano Karno. Jana mengaku telah memberikan uang sebesar Rp.50 juta kepada Rano Karno melalui ajudan Wakil Gubernur.

"Saya sudah serahkan ke ajudan nya Rano Karno. saya ditelepon dahulu, katanya mau kerumah untuk mengambil uang tersebut", kata Jana kepada Jaksa KPK.

Menurut Jana, penyerahan dana untuk Rano Karno itu merupakan arahan dari dua staf Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Yuni Astuti dan Dadang Prijatna.

Dadang diketahui merupakan karyawan di PT Balipasific Pragama yang juga dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi. Dadang dihadirkan untuk dikonfirmasi terkait dengan uang yang telah diberikan kepada Rano Karno.

Menurut Dadang, telah terjadi dua kali pemberian uang kepada Rano Karno. pemberian pertama kepada Rano Karno adalah sebesar Rp.150 juta atas arahan dari Kepala Dinas Kesehatan Banten, Djadja Buddy Suhardja.

"Pak Djadja ngomong ke saya, dia malu karena tidak pernah memberikan uang ke Rano Karno. trus dikasih sebesar Rp.150 juta lewat Pak Djadja", kata Dadang.

Selain itu, dirinya juga mengakui bahwa penyerahan kedua sebesar Rp.150 juta ditujukan kepada istri Rano Karno.

Menurut Dadang, untuk pemberian kedua itu atas sepengetahuan dari Wawan yang merupakan adik kandung Atut.

Didalam kasus ini, Atut didakwa telah melakukan korupsi dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.79 miliar didalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.

Proses penentuan anggaran dan pengadaan keseluruhan alat kesehatan yang ada di provinsi Banten diduga telah dikendalikan oleh Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Wawan di duga telah menjadi pengatur di dalam proses penunjukan langsung perusahaan yang akan menjadi pelaksana pengadaan alat kesehatan.


Didalam kasus korupsi di provinsi Banten terbilang mulus, dimana koordinasi mengenai proses pengadaan dilakukan melalui anak buah Wawan yakni Staf PT BPP Dadang Prijatna dan Yuni Astuti dari PT Java Medica.(Post Ibukota)
 
Belajar Judi Berita Artis Terkini Kabar Terkini Jadwal Bola Hari ini Jadwal Bola Hari ini TVN24 Online Mydetikcom Semangat NKRI Sindo Daily News Kompasindo News Analisa Berita Analisa Terkini Jendela Berita Online Lensa Berita Terkini Harian Radar Post sabung ayam pw Agen sbobet penipu poker texas boya situs resmi sbobet sbobet link sbobet asia mobile sbobet casino login maxbet login situs judi online situs poker terpercaya Sbobet Online Login Wap Sbobet Mobile Daftar Sbobet Mobile Indobet