Post Ibukota - Jana Sunawati, Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (
PPTK ) dan Panitia Pengadaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit rujukan provinsi
Banten, menjadi saksi didalam persidangan
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Jakarta, Rabu (
29/3/17). Dirinya menjadi saksi untuk terdakwa Mantan Gubernur Banten, Atut
Chosiyah.
Didalam persidangan Tipikor, Jaksa Komisi Pemberantasan
Korupsi ( KPK ) mengkonfirmasi kepada saksi mengenai pemberian sejumlah uang
terkait dengan proyek alat kesehatan.
Beberapa diantaranya yang telah menerima aliran dana
tersebut adalah Atut dan Rano Karno yang pada saat itu masih menjabat sebagai
Wakil Gubernur Banten.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) juga telah
menunjukan sejumlah barang bukti berupa catatan berisi nama nama serta catatan
yang berhubungan dengan aliran dana tersebut. namun didalam catatan tersebut
dijumpai beberapa nama yang ditulis hanya dengan menggunakan kode.
Salah satu kode yaitu A2 yang mendandakan Rano Karno. Jana
mengaku telah memberikan uang sebesar Rp.50 juta kepada Rano Karno melalui
ajudan Wakil Gubernur.
"Saya sudah serahkan ke ajudan nya Rano Karno. saya
ditelepon dahulu, katanya mau kerumah untuk mengambil uang tersebut", kata
Jana kepada Jaksa KPK.
Menurut Jana, penyerahan dana untuk Rano Karno itu merupakan
arahan dari dua staf Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Yuni Astuti dan Dadang
Prijatna.
Dadang diketahui merupakan karyawan di PT Balipasific
Pragama yang juga dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi. Dadang dihadirkan untuk
dikonfirmasi terkait dengan uang yang telah diberikan kepada Rano Karno.
Menurut Dadang, telah terjadi dua kali pemberian uang kepada
Rano Karno. pemberian pertama kepada Rano Karno adalah sebesar Rp.150 juta atas
arahan dari Kepala Dinas Kesehatan Banten, Djadja Buddy Suhardja.
"Pak Djadja ngomong ke saya, dia malu karena tidak
pernah memberikan uang ke Rano Karno. trus dikasih sebesar Rp.150 juta lewat
Pak Djadja", kata Dadang.
Selain itu, dirinya juga mengakui bahwa penyerahan kedua
sebesar Rp.150 juta ditujukan kepada istri Rano Karno.
Menurut Dadang, untuk pemberian kedua itu atas sepengetahuan
dari Wawan yang merupakan adik kandung Atut.
Didalam kasus ini, Atut didakwa telah melakukan korupsi dan
menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.79 miliar didalam proyek pengadaan alat
kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Proses penentuan anggaran dan pengadaan keseluruhan alat
kesehatan yang ada di provinsi Banten diduga telah dikendalikan oleh Tubagus
Chaeri Wardana alias Wawan.
Wawan di duga telah menjadi pengatur di dalam proses
penunjukan langsung perusahaan yang akan menjadi pelaksana pengadaan alat
kesehatan.
Didalam kasus korupsi di provinsi Banten terbilang mulus,
dimana koordinasi mengenai proses pengadaan dilakukan melalui anak buah Wawan
yakni Staf PT BPP Dadang Prijatna dan Yuni Astuti dari PT Java Medica.(Post Ibukota)